Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Noor Iza, mengatakan bahwa revisi yang dimaksud berupa penambahan aturan mengenai penyaringan konten melalui tim panel Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN).
Artinya, semua pengajuan pemblokiran dari lembaga pemerintah seperti Badan Intelijen Negara dan Kepolisian, akan dibahas oleh tim panel.
“Sekarang kan di Permen itu belum ada yang membahas mengenai tata cara panel. Rencananya nanti akan ditambahkan aturan baru. Ini untuk mengharuskan pengajuan pemblokiran dibahas dulu oleh tim panel,” tuturnya saat dihubungi KompasTekno, Selasa (29/11/2016).
“Keinginannya memang seperti itu. Karena kalau melalui panel kan pemblokiran dibicarakan dulu dengan orang yang prominent di bidangnya. Tapi Ini masih harus dibahas dulu. Nanti baru dibahas apakah bisa atau harus seperti apa,” imbuhnya.
Penulis : Yoga Hastyadi Widiartanto
Editor | : Deliusno | sumber :kompas.com |
0 Komentar